Simak Baik-baik, Ini Isi Lengkap 7 Permohonan Pra-Peradilan Ira Ua




Simak Baik-baik, Ini Isi Lengkap 7 Permohonan Pra-Peradilan Ira Ua melalui kuasa hukumnya. Dilansir dari timor express, Permohonan yang dibacakan secara bergiliran tersebut dan berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka, Ira Ua memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:


7 Permohonan Pra-Peradilan Ira Ua melalui kuasa hukumnya
Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya

Kedua, menyatakan hukum bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP-Tap TSK/11/ IV/2022/Ditreskrimum, tanggal 26 April 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/36/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 6 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/46/I/2022/Ditreskrimum, Tanggal 4 Januari 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/149/III/2022/Ditreskrimum, Tanggal 8 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/185/III/2022/Ditreskrimum, Tanggal 24 Maret 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat.


Ketiga, menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon terkait dugaan tindak pidana pada yang dilekatkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.


Keempat, menyatakan hukum bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum. 


Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemohon.

Keenam, menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan TSK terhadap diri pemohon dan yang sifatnya merugikan pemohon. 


Ketujuh, membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara atau mohon putusan yang seadil-adilnya. Sumber: timor expres

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel