Ada Skenario MATA RANTAI TERPUTUS Dalam Kasus Penkase? Apa Maksudnya?

 




2X Mobil Rush BERGERAK SENDIRI?
Oleh: Deddy Manafe

Fakta persidangan dengan Terdakwa Randy Badjideh secara terang benderang mengungkap:
1. Terdakwa Randy Badjideh BERBOHONG kalau:
a. Dirinya TIDAK TAHU siapa yang mengendarai mobil Rush yang ia parkir di samping rumah David, padahal kunci kontak mobil ia bawa. Saat itu ia bersama David mengendarai sepeda motor David ke Penkase untuk menggali lubang.
Parahal pada saat itu mobil Rush sesuai GPS bergerak dari rumah David ke Kantor BPK Perwakilan NTT.

b. Dirinya TIDAK TAHU siapa yang mengendarai mobil Rush ketika ia memarkirnya di belakang Kantor BPK Perwakilan NTT, karena kunci kontak mobil ia bawa. Setelah memarkir mobil Rush, ia dengan sepeda motor miliknya menuju ke Naikolan bertemu Ira Ua isterinya, lalu menuju rumah mereka di Alak dan tidur di sana.

2. KEBOHONGAN Terdakwa Randy Badjideh ini perlu dicermati:
a. Mengapa harus MENUTUPI siapa orang yang 2 x mengendarai mobil Rus tersebut?
Secara kriminologis, orang dalam posisi seperti Terdakwa Randy Badjideh kalau harus menutupi kemungkinan PELAKU LAIN dalam kejahatan yang dilakukannya, maka hanya ada 2 alasan, yaitu:

1) Orang itu patut dilindungi bahkan dengan mempertaruhkan nyawa sendiri (ancaman pidana mati) karena alasan tertentu. Bisa karena alasan karena perkawinan, hubungan darah, atau orang yang sangat dihormati.

2) Orang itu harus ditutupi karena ada ANCAMAN yang sedemikian rupa bahkan jauh lebih besar dari pidana mati. Artinya, ada kerugian yang jauh lebih besar ketimbang nyawa sendiri.
b. Siapa yang ditutupi itu?
Secara psikologi kriminil, di antara para PENJAHAT memiliki solidaritas dan soliditas yang jauh lebih kuat dibandingkan dengan organisasi non kejahatan.
Artinya, daya ikat IN-GROUP dari sindikat kejahatan yang terorganisir yang biasa melakukan kejahatan yang SERIUS dan SYSTEMATIS, ketika berhadapan dengan kejahatan yang ad-hoc seperti ini, mereka akan menggunakan metode MATA RANTAI TERPUTUS. Jika yang satu terungkap, yang lain harus ditutupi.
Sampai di sini ateologi kriminil, memberi metode dan peta jalan untuk menelusuri kasus seperti ini. Sederhananya, Terdakwa Randy Badjideh ini sejatinya siapa sih orang ini?

1) Mengapa dari sekian banyak kasus pembunuhan berencana di NTT, kok baru pada Kasus Penkase menjadi begitu dramatis?

2) Mengapa dalam Kasus Penkase ketajaman hidung 'anjing pelacak' dari aparat penegak hukum kehilangan kesaktiannya? Apakah ada hujan yang begitu deras mengucur, sehingga susah mengendus jejak kejahatannya?

3) Andaikata Terdakwa Randy Badjideh tidak MENYERAHKAN DIRI, apakah akan tetungkap siapa pembunuh Astri dan Lael?

4) Andaikata jenazah Astri dan Lael tidak ditemukan secara kebetulan, apakah mereka nantinya hanya menjadi tulisan nama pada DAFTAR ORANG HILANG?

c. Bagaimana menguji KEBOHONGAN Terdakwa Randy Badjideh?
Penyidik Polda NTT pernah mempublikasiian penggunaan LIE DETECTOR dalam kasus ini. Pertanyaannya:
1) Siapa saja yang telah diuji keterangannya menggunakan alat teknologi canggih ini?
2) Apakah Terdakwa Randy Badjideh juga sudah melewati pengujian ini?
3) Bagaimana hasil penggunaan lie detector ini?
4) Apakah hasil penggunaan lie detector nantinya menjadi BUKTI di persidangan? Jika tidak, maka bolehkah orang yang diperiksa dalam Penyidikan dijadikan semacam KELINCI PERCOBAAN?

Diujicoba dengan lie detector, kalau hasilnya SESUAI KEINGINAN dijadikan bukti, tapi kalau hasilnya berlawanan dengan kehendak yang memeriksa DIBUANG?
Sidang Ini Hanya Untuk Membuktikan Kesalahan Terdakwa Randy Badjideh?

Terdakwa Randy Badjideh memang mencadi pemeran utama dalam SINETRON bergenre roman picisan ini. Akan tetapi, ketika PENYIDIKAN tidak mampu mengungkap pelaku pembunuh Astri dan Lael, selain Terdakwa Randy Badjideh dan Tersangka IU, maka SEJATINYA fakta persidangan menjadi ARENA yang paling diharapkan untuk itu.

Bahwa adagium dalam algemene strafrecht lehre (ajaran umum hukum pidana) mengatakan geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), yang berarti persidangan ini memikul tanggungjawab untuk membuktikan Terdakwa Randy Badjideh BERSALAH atau TIDAK BERSALAH. Oleh karena, hanya dengan terbukti bersalah, baru ancaman pidana boleh dijatuhkan.

Pada saat Surat Dakwaan sebagai dominus litis mencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, maka jelas perkara dengan Terdakwa Randy Badjideh bukanlah TERDAKWA TUNGGAL. Bahwa Tersangka IU sebagai pelaku peserta dipisah dalam berkas perkara yang berbeda, dan nanti disidangkan secara terpisah juga. Namun harus dibaca sebagai 1 (satu) perkara.

Jika membaca teks asli Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP berbunyi:
Als daders van een strafbaar feit warden gestraf: zij die het feit plegen, doen plegen of medeplegen. Terjemahan lurusnya: Dihukum sebagai pelaku-pelaku dari suatu tindak pidana, yaitu: mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.

Frasa ALS DADERS itu berarti PELAKU-PELAKU. Artinya, ada sejumlah pelaku dalam suatu tindak pidana dengan peran:

a. Pelaku (materiil yang memenuhi semua unsur delik dari pasal yang dikenakan);
b. Orang yang menyuruh melakukan (bukan pelaku lapangan);
c. Orang yang turut serta melakukan (pelaku lapangan bersama pelaku materiil, tapi tidak memenuhi semua unsur delik dari pasal yang dikenakan).

Dalam Perkara dengan Terdakwa Randy Badjideh, ketika PENYIDIKAN tidak mampu mengungkap pelaku peserta selain Tersangka IU, maka jelas bahwa fakta persidangan ini harus ditindaklanjuti. Oleh karena sesungguhnya 1 (satu) perkara ini bisa dibuat dalam sejumlah berkas perkara terpisah dan disidangkan secara terpisah. Dengan kata lain, INDIKASI adanya PELAKU LAIN dalam perkara ini, yaitu ORANG YANG MENGENDARAI mobil Rush yang identitasnya ditutupi oleh Terdakwa Randy Badjideh.

Orang tersebut jelas bukan Tersangka IU, karena:
1. Menurut Terdakwa bahwa Tersangka IU menggunakan mobil Avansa.
2. Saat mobil Rush bergerak saat diparkir di Kantor BPK Perwakilan NTT, saat itu Tersangka IU sedang bersama Terdakwa di runah mereka di Alak.

Apa Solusinya?
Dalam wawancara PODJEMS dengan Kapolda NTT, antara lain dikatakan bahwa Penyidik Polda NTT sedang menunggu FAKTA PERSIDANGAN guna menetapkan TERSANGKA BARU. Semoga janji tersebut segera terealisasi. Alternatif berikutnya, semoga JPU dalam PETUNJUK terhadap kelengkapan berkas perkara Tersangka IU mencantumkan point ini. Bisa juga Majelis Hakim memerintahkan JPU menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.
Semoga penjelasan dengan ilmu yang terbatas ini, sedikit mencerahkan.
Salam Damai..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel