FAKTA Pengeroyokan Guru: Ternyata, Bibir Sang Kepsek Juga "Pica", Pelipis Bengkak

 


Kasus penganiayaan terhadap seorang guru di  sekolah Dasar Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang NTT viral di media sosial. Dalam sebuah vidio yang beredar, Pelaku adalah Aleksander Nitti (kepala sekolah), berserta istri, anak (Eleonora Nitti) dan keluarga menganiaya (Iwan). Korban adalah Anselmus Nalle yang adalah guru di sekolah Dasar Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang NTT.


BACA JUGA:


Berikut ini vidio Kepsek Pukul Guru Di Kupang.


BACA JUGA:


Korban Dituding Sering Berperilaku Buruk Dengan Rekan Kerja
Setelah vidio pengeroyokan itu viral di media sosial, banyak yang menyayangkan tindakan pemukulan yang dilakukan Kepsek dan Koleganya. 

Ada akun, bahkan anak kandung sang Kepsek muncul membela. korban dituding sering berperilaku buruk terhadap guru-guru dan bahkan warga sekitar. Korban juga dituding ancam pukul kepala sekolah. Hal itulah yang membuat para pelaku marah dengan korban.

Saling Lapor: Kepsek Mengaku Dianiayi Duluan Oleh Korban (Guru-Anselmus Nalle)
Ternyata, aksi perkelahian antara Kepsek (pelaku) dan guru (Korban) sudah terjadi dalam kelas saat Rapat bersama guru-guru yang lainnya. 

Hal itu terungkap dari laporan polisi yang dibuat oleh sang Kepsek. Dilansir dari koranntt.com, Dalam rapat tersebut terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan pelaku Anselmus Nalle yang juga salah satu guru SD negeri Oelbeba dan peserta rapat.

Korban mengaku kalau pertengkaran itu berujung pada aksi kekerasan.

Pelaku langsung mendekati korban lalu menganiaya korban dengan cara memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan terkepal mengenai pelipis kiri korban.

Penganiayaan ini mengakibatkn pelipis korban bengkak. Belum puas melakukan aksinya, pelaku mengambil kursi kayu dan memukul korban satu kali.

Lalu korban berusaha menghindar. akan tetapi ujung kaki kursi tersebut mengenai bibir atas bagian kiri. Aksi kekerasan ini mengakibatkan bibir korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Laporan Kepsek tertuang dalam: Laporan tindak pidana penganiayaan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/ 33/V/2022/Sek Fatuleu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel