Cemarkan Nama Baik Polisi, Terancam Dipenjara, PH Ira Segera Disidangkan
Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ira Ua dan Randy Badjideh, Yance Tobias Mesah, segera di sidangkan di PEngadïlan Negeri Oelamasi karena berkas sudah lengkap.
Adapun kasus yang menimpa Yance adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik seorang polisi Polres Kupang pada Februari 2022 silam.
TRENDING TOPIK
Merujuk pada Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
- TRENDING TOPIK
Atas dugaan itu, Yance ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kupang. Dan kini berkasnya sudah P21 alias lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Yance sudah siap disidangkan.
Namun, Yance tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, sehingga mengajukan pra peradilan, namun ditolak hakim.
- TRENDING TOPIK
Yance mengatakan bahwa, Penetapan tersangka beta berhubungan pasal 310 yang mana pernyataan yang beta sampaikan adalah berhubungan dengan menjalankan kuasa yaitu sebagai pengacara maka tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata ketika perbuatan atau perbuatan itu beritikad baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 15 dan Pasal 18," terangnya.
- TRENDING TOPIK