Tanpa Bukti, Tobi Tuduh Ba'i Dapat Tanah Dari Ayub, Kini Tobi Terancam Masuk Penjara

 


Kuasa hukum Ira Ua dan Randy Badjideh, Yance Tobias Mesah, SH, terancam dipenjara karena mencemarkan nama anggota polisi bernama Wantyson Letelay alias Bambang Alias Ba'i. Tobi diduga telah menuduh Ba'i menerima tanah dari Ayub Tosi. Namun, sepertinya tuduhan itu tanpa dasar dan bukti. Sehingga Ba'i laporkan Tobi  ke Reskrim Polres Kupang. 


Tobi pun ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan dengan pasal 311, tentang pencemaran nama baik. Tobi sempat melakukan pra peradilan ke pengadilan Negeri Oelamasi, namun ditolak. Kini, Berkas Yance sudah lengkap dan sudah diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. 


Dilansir dari penatimor.id, kasus ini terjadi pada jumat 3 Juli 2020 silam. Bertempat di lokasi pembuatan jalan baru RT 25, RW Dusun 4, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. 


Pada saat itu, polisi Bambang alias Ba'i dituduh oleh Yance atau Tobi, di depan umum, menjadi backing seorang warga bernama AYub Tosi, serta menerima tabah dari Ayub. Namun dibantah oleh Ba'i dan juga Ayub. Akhirnya berujung kantor polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik di depan umum, dan kini Tobi siap disidangkan. 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel