Fotografer Di Kupang, Tiduri Pacar 2 Hari, Ditangkap Polisi, TKP Kelapa Lima
Nasib Sial menimpa MR alias Miken (18). Pria yang berprofesi sebagai fotografer itu ditangkap polisi karena setubuhi pacarnya EM (13), selama dua hari di dalam kamar kos. Miken adalah Warga Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Sementara pacarnya, warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang yang masih sebagai pelajar SMP.
BACA JUGA:
Awalnya, EM hilang dari rumah. Kakaknya cari ke sana kemari. Ternyata, ditemukan ada di kos MR di wilayah kelapa Lima Kupang.
BACA JUGA:
Saat kakak dari EM datang, MR sedang telanjang bulat dalam kamar. Kemudian, keduanya dibawa untuk diperhadapkan ke orangtua EM.
BACA JUGA:
Miken mengakui semua perbuatannya, mengakui kalau keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali yakni pada tanggal 21 Juni dan 22 Juni 2022 di tempat kost Miken.
BACA JUGA:
Tak terima dengan kejadian itu, Orangtua EM pun lapor polisi. Kini Miken telah ditahan dengan tuduhan melakukan pemekosaan dan percabulan terhadap anak di bawah umur. Sementara itu, EM divisum oleh dokter di Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Ternyata kenikmatan selam dua hari itu, akan dibayarkan selama bertahun-tahun di dalam penjara. Sial Kamu Miken! (digtara.com)
BACA JUGA: