Usai Dipertanyakan DPRD, Beredar LPJ Dana Bantuan Seroja Dari Pemkot Ambon, Asli Atau Palsu?


Pemerintah Kota Ambon, pernah memberikan dana bantuan untuk korban Seroja di Kota Kupang tahun 2021. Dana itu diberikan melalui Pemerintah kota Kupang yang diterima langsung oleh Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore. 

Namun, belakangan penggunaan dana itu dipertanyakan oleh DPRD Kota Kupang karena tidak tahu penggunaannya alias hilang. Dana sudah tidak ada, namun tidak ada LPJ dana bantuan itu. 


Beredar Tanda Terima LPJ Dengan Cap Basah, Asli Atau Palsu?

Setelah dipertanyakan oleh DPRD, kini muncul Tanda Terima  LPJ yang diunggah ke media sosial. Dalam gambar unggahan itu, berupa Tanda Terima LPJ, tertulis bahwa dana bantuan dari Pemkot Ambon, sudah digunakan sesuai harapan Pemerintah Kota Ambon, yaitu untuk korban Seroja di Kota Kupang. 

Tertera juga dalam Tanda Terima itu ada cap basah dan nama penerima, yakni sekda Kota Ambon, Agus Ririmase. Sebagai informasi, Agus Ririmase adalah mantan PLT Kadis Dukcapil Kota Kupang yang kini pindah dan jadi sekda di Kota Ambon. 

Namun, warganet berusaha mencari tahu, apakah Tanda Terima LPJ yang beredar itu asli atau palsu. Perhatikan gambar berikut Ini:

Seorang warganet meragukan keaslian dari Cap dalam dokumen penggunaan dana itu. "stempel sekot ambon stempel flash tapi dong pakai stempel kayu untuk buat SPJ. Tanda terima bulan juli tapi cap masih kelihatan babecek. TACU ADEK". Tulis seorang warganet di Kupang.

Bantuan Sudah Disalurkan
Namun, dilansir dari rakyatntt.com, dana bantuan dari Pemkot Ambon itu sudah sampai ke sasaran yakni korban seroja di Kota Kupang. Bantuan itu disalurkan kepada para korban dalam bentuk material bangunan berupa semen, seng, paku dan lain-lain. Sehingga tidak perlu diperpanjang lagi. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel