Makin Memanas, Penyebar Foto dan Vidio Korban Ramas Pa*tat Di BTN Akan Dipolisikan

 

Kuasa Hukum Korban (kiri) Foto: perwirasatu.my.id

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa sedang hangat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial GF (pelaku/tersangka) kepada seorang gadis berinisail NDj (korban). Kejadian itu dikabarkan terjadi di BTN Kolhua Kupang di sebuah acara pesta. 


Awalnya, pelaku dan korban sama-sama goyang (goyang bento) di acara pesta tersebut hingga subuh. Maka Diduga GF pegang pantat NDj, hingga korban lapor polisi. Kini GF sudah ditetapkan sebagai tersangka.  


Namun, beberapa teman dari pelaku, membela pelaku. Menurut teman-teman pelaku, korban (pelapor) telah membuat fitnah. Hingga teman-teman pelaku mengunggah cuplikan vidio goyang bento yang di acara pesta pada malam itu. 


Kuasa Hukum Korban Akan Ambil Langkah Hukum

Lantaran foto dan vidio kliennya disebarkan oleh beberapa akun FB ke media sosial tanpa izin, maka kuasa hukum korban akan polisikan akun-akun yang sebarkan foto dan vidio kliennya tersebut. 

Dilansir dari perwirasatu.my.id, Kuasa Hukum Korban Widyawati Singgih SH., M. Hum, menegaskan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti tentang adanya penyebaran foto dan vidio yang disebarkan secara masif yang diduga dilakukan oleh teman-teman pelaku  ke media sosial.


Menurut Widya, penyebaran foto dan vidio kliennya itu bertujuan untuk menekan psikologi kliennya agar kasus ini dihentikan. 

Para pelaku akan dijerat UU ITE pasal 32 ayat 1, 2 dan 3, dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun. Karena telah menyebarkan data pribadi (foto dan vidio) korban, saksi dan keluarga korban ke media sosial tanpa izin. 




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel