Warga NTT Klaim Pulau Pasir, Kemenlu RI Tegaskan Milik Australia, Padahal Dekat Rote Ndao



Warga NTT bernama Ferdi Tanoni meminta Australia keluar dari Pulau Pasir. Namun, Kemlu RI menegaskan kembali bahwa Pulau Pasir memang milik Australia.

Sebagaimana diketahui, Ferdi meminta Australia angkat kaki dari Pulau Pasir yang terletak di selatan Pulau Rote, pulau yang sering disebut sebagai batas selatan Indonesia. Ferdi mengaku berbicara sebagai pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor. Dia mengancam bakal membawa masalah ini ke jalur hukum di Negeri Kanguru.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi seperti dilansir Antara, Sabtu (22/10).


Namun, Pemerintah Indonesia menyatakan pulau itu memang milik Negeri Kanguru. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Abdul Kadir Jailani lewat akun Twitternya, @akjailani, Senin (24/10/2022).

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," cuit Abdul Kadir.

Terlepas dari cuitan Abdul Kadir Jailani, sebagaimana diketahui, Australia dulu memang diduduki Inggris, sedangkan Indonesia lebih lama dijajah Belanda. Dalam kadar tertentu, tak bisa dimungkiri warisan kolonialisme telah lestari mempengaruhi bentuk-bentuk kedaulatan negara sampai zaman internet ini.

Dalam geografi Australia, Pulau Pasir bernama Kepulauan Ashmore dan Cartier. Dulu, sebelum Indonesia merdeka, pulau karang dan pasir kecil itu dimiliki Inggris.

"Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada 1942," kata Abdul Kadir Jailani.

Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak pernah masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Soalnya, zaman dulu kala, pulau itu tidak ikut dijajah Belanda.

"Menurut hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," kata Abdul Kadir Jailani.

detikcom mengakses peta Indonesia dari situs web Ina-Geoportal milik Badan Informasi Geospasial Indonesia, Senin (24/10/2022). Pada menu Peta AOI (Area of Interest), yang menampilkan gambar wilayah Indonesia secara keseluruhan, terlihat ada lekukan garis batas yang menjorok ke arah dalam sisi Indonesia.

Lekukan ini mirip dengan peta Australia. Lekukan itu melewati Pulau Pasir atau Australia menyebutnya sebagai Ashmore and Cartier Islands.

Geospasial Indonesia, gambarnya juga sama saja. Garis wilayah Indonesia menjorok ke dalam menghindari Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier.

Bahkan di peta ZEE Indonesia, tak ada nama Pulau Pasir, yang ada yakni Ashmore Reef. Di dekatnya, ada Hibernia Reef yang juga masuk wilayah Australia (meski menjorok ke Indonesia).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel