Korban Sedang Tunggu Bemo Di Oesapa, Diajak Ketiga Pelaku, Lalu Diperkosa Secara Bergilir, Akhirnya, Dua Pria Bejat Pemerkosa Gadis Di Oesapa, Diciduk

 


Dua pelaku pemerkosaan anak bawah umum di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditangkap aparat kepolisian pada Senin (28/11).

Dua pelaku pemerkosaan itu adalah RS (sopir angkot) dan MB (kondektur). Tersangka RS ditangkap di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sementara MB diringkus ketika bersembunyi di pondok milik warga di Kecamatan Kupang Barat, Kupang.

Kepala Polres Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi F.X. Irwan Arianto mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap penyidik Polres Kupang setelah setahun menjadi buronan.

“Dua pelaku dibekuk aparat kepolisian dari dua tempat yang berbeda pada Senin (28/11) setelah mereka buron hampir satu tahun,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/11).

Baca juga: Pemprov NTT Minta Masyarakat Mulai Beralih ke LPG, Warga: Kami Trauma

Dia menjelaskan, saat melakukan penangkapan MB sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis kaki kanan tersangka.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial ML telah ditangkap aparat Polres Kupang setelah peristiwa pemerkosaan pada 10 Januari 2022.

Tersangka kini telah diproses secara hukum dan divonis hukuman 11 tahun penjara.

Baca juga: Warga Kupang Temukan 3 Mayat Laki-Laki Terapung di Pantai Lalendo, Ini Identitasnya



Kronologi Pemerkosaan Anak di Kupang

Irwan mengatakan bahwa kasus pemerkosaan tersebut telah tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/2022/Sek Kuteng tanggal 10 Januari 2022 dengan pelapor atau korban berinisial MIF.

Berdasarkan laporan kejadian itu terjadi pada 10 Januari 2022 pukul 19.00 Wita.

Saat itu korban MIF sedang berdiri menunggu mobil tumpangan atau angkutan umum di samping Kantor Pegadaian Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pada saat itu muncul satu mobil pick up warna hitam nomor polisi DH 8192 BF yang dikendarai tersangka RS bersama dua pelaku MB dan ML.

Baca juga: Pemuda di Kupang Tewas Ditikam Teman Sendiri Gegara Mabuk Miras Saat Pesta

Para pelaku menawarkan untuk mengantar korban, namun ternyata korban dilarikan ke luar kota oleh ketiga pelaku menuju belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah.

Para pelaku yang berjumlah tiga orang ini lalu memperkosa korban secara bergilir dengan mengancam akan membunuh korban apabila melawan.

Usai ketiga pelaku melakukan pemerkosaan, korban MIF dilepas di jalan menuju Desa Oelpuah.

Sejumlah warga yang menemukan korban dalam kondisi menangis di pinggir jalan, lalu mengantarkan korban MIF ke Polsek Kupang Tengah untuk membuat laporan polisi.*

Sumber: Antara

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel