Setelah Kadiv Propam Polri, Kini Kadiv Propam Polda NTT Diseret Sebagai Otak Penembakan
Kasus kematian Elkana Konis pada 2013 silam kembali mengemuka. Kasus yang hingga saat ini belum terungkap tersebut berujung pada tuduhan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Dominicus Yampormase menjadi otak penembakan warga sipil tersebut.
Begini duduk perkara Kabid Propam Polda NTT dituduh otak penembakan.
Kronologi Pembunuhan Elkana Konis Versi Keluarga
Pihak keluarga menceritakan kronologi kematian Elkana yang tewas ditembak saat berburu di hutan Sabaat, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT. Anak kandung korban, Ferdinan Konis (36) menyebut, ayahnya sempat ditelepon oleh pelaku inisial YL sebelum berburu rusa di hutan tersebut. Tak lama kemudian, keluarga mendengar bunyi tembakan.
"Itu terjadi pada tanggal 25 Desember 2013. Awalnya pelaku itu telepon ke bapak untuk berburu rusa ke tempat yang pernah mereka berburu. Sekitar 1-2 jam kemudian, kami mendengar ada bunyi tembakan," tutur Ferdinan saat dihubungi detikBali, Minggu (18/12/2022) malam.
Setelah suara tembakan itu, YL kembali datang menuju mobil yang diparkir di depan rumah korban. Ferdinan mengaku sempat bertanya kepada YL, namun tidak direspons dan memilih bergegas pergi.
"Kebetulan saat itu dia parkir mobilnya di depan rumah kami, sehingga saya pergi jemput dan saya tanyakan ke dia: 'tidak tembak lagi?' Tetapi om YL tidak menjawab, lalu dia ambil senjata yang dibawanya langsung kabur dengan mobilnya," kisah Ferdinan.
Di sisi lain, Ferdinan mengaku awalnya tidak menaruh curiga terhadap kondisi ayahnya yang sudah pergi berburu sejak pagi. Barulah sekitar pukul 16.00 Wita, Ferdinan menelepon YL dan bertanya keberadaan sang ayah.
"Dia alasan saja bilang hari ini dia tidak pergi berburu, padahal dia yang telepon bapak untuk pergi berburu. Selanjutnya kami melakukan pencarian di TKP selama tiga hari dan saat ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia, tepatnya tanggal 27 Desember 2013 siang. Kami lihat bapak mengalami luka tembakan pada bagian belakang dan tembus bagian dada sehingga tulang rusuk patah," terang Ferdinan.
2 Luka Tembak dan Luka Robek di Sekujur Tubuh
Ferdinan mengatakan pihaknya bersama keluarga langsung membawa korban untuk dilakukan visum dan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Sesuai hasil autopsi, korban disebut meninggal akibat ditembak sebanyak 2 kali dengan jarak tembakan sekitar 30 meter. Selain itu, korban disebut mendapat penganiayaan sehingga mengalami luka robek di sekujur tubuh.
"Jenazah bapak kami bawa ke RS untuk autopsi dan sesuai hasilnya, benar bapak ditembak sebanyak 2 kali dengan jarak sekitar 30 meter dan dianiaya sehingga banyak luka robek pada badan," jelas Ferdinan.
Sudah Lapor Polsek Kupang Tengah-Polres Kupang
Menurutnya, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Kupang Tengah dan Polres Kupang sejak 2013 dan hingga kini disebut masih dalam penyidikan. Ia pun heran lantaran kepolisian belum menetapkan tersangka atas kasus yang menimpa ayahnya. Ferdinan pun sempat mengadu ke Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) agar kasus tersebut diangkat kembali.
"Laporan ke polisi sudah dilakukan, tapi herannya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Padahal waktu itu tersangka sudah mengaku, tetapi polisi tidak bisa ambil tindakan lebih lanjut karena kemungkinan polisi yang mengeluarkan dan mengantar senjata. Kita duga ada permainan dari kepolisian," imbuhnya.
Ferdinan menyebut dirinya hanya mencari keadilan. Ia pun menuding kematian sang ayah merupakan pembunuhan berencana.
"Kami secara keluarga hanya cari keadilan saja karena bapak meninggal bukan karena penyakit, tapi dia ditembak mati," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengaku belum menerima laporan terkait masalah tersebut. "Sementara ini belum ada laporan mengenai hal tersebut, kita tunggu saja apakah yang bersangkutan mau melaporkan atau tidak," katanya singkat.
Seret Nama Kabid Propam NTT
Nama Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) turut terseret dalam kasus kematian Elkana Konis. Baru-baru ini, akun TikTok @risthayuferlykoni mengunggah video dan menulis Kabid Propam Polda NTT yang merupakan mantan Kapolres Kupang 2013 dan paling bertanggung jawab atas kematian almarhum Elkana Konis.
"Pelanggaran HAM dengan memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru milik Polri kepada pelaku pembunuhan yang adalah masyarakat sipil tanpa melalui proses yang benar. Syarat penggunaan senjata organik milik Polri seharusnya sudah jelas tapi kepentingan pribadi Kabid Propam akhirnya korban meninggal dunia" demikian narasi video viral.
Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Yampormase pun membantah tudingan tersebut. Ia pun mengaku tidak keberatan kasus itu dibuka kembali jika ada bukti baru.
"Kalau saya dituduh sebagai otak pembunuhan, maka itu tuduhan yang keji dan tidak benar," ungkap Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Yampormase, saat dikonfirmasi detikBali melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam (17/12/2022).
Ia juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru. "Itu tidak benar, musti tanya kepada yang menuduh, dia peroleh informasi dari siapa, itu sangat menyedihkan dan harus bisa dibuktikan kebenarannya," tegasnya.