Anggota DPRD Kota Kupang Bakal "Diguyur" Duit Rp.250 Juta s/d 1 Miliar Per Orang
APBD Kota Kupang tahun anggaran 2023 diketok pada November 2023 lalu. Salah satu program yang disorot adalah pokok pikiran (Pokir) anggota dewan. Program ini menghabiskan anggaran Rp15,25 miliar.
BACA JUGA:
Para wakil rakyat yang habis masa jabatan tahun depan ini sebetulnya sudah memprogramkan Pokir ini saat perubahan APBD tahun 2022 lalu. Program ini dilanjutkan pada tahun 2023 dengan anggaran yang lebih fantastis.
Berdasarkan data yang diperoleh RakyatNTT.com, anggaran Rp15,25 miliar ini dibagi-bagi untuk seluruh anggota dan pimpinan dewan. Nantinya program ini dititip di setiap OPD yang menjadi mitra dewan untuk dieksekusi berdasarkan usulan para anggota dewan.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, anggota DPRD yang berstatus anggota biasa mendapat jatah Rp250 juta per orang. Dengan demikian total Rp6,25 miliar untuk 25 anggota biasa. Kemudian para ketua fraksi dan ketua komisi (12 orang) mendapat dua kali lipat, yakni Rp500 juta per orang, sehingga total menghabiskan Rp8 miliar.
Kemudian dua wakil ketua DPRD masing-masing mendapat Rp750 juta. Total mencapai Rp1,5 miliar. Sedangkan Ketua DPRD Kota Kupang kebagian Rp1 miliar.
BACA JUGA:
Terkait ini, Asisten Pemerintahan Sekda Kota Kupang, Jefry Pelt membenarkan bahwa Pokir DPRD akan dieksekusi oleh Pemerintah Kota Kupang. Ia menjelaskan, pokir DPRD lahir dari hasil reses para anggota DPRD dengan masyarakat, sehingga dijadikan sebagai rencana pembangunan tahunan.
Jefry juga menjelaskan, pokir DPRD ini berada di anggaran setiap OPD dan akan direalisasi oleh OPD. Menurutnya, dari kegiatan fisik maupun nonfisik yang dilaksanakan OPD, di dalamnya sudah mengakomodir kepentingan Pokir DPRD. “Pokir melekat di institusi perangkat daerah dan dilaksanakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Pokir untuk Kepentingan Politik
Pengamat politik Universitas Nusa Cendana, Rudy Rohi mengatakan Pokir DPRD bukanlah sesuatu yang wajib. Pemkot seharusnya mempertimbangkan hal tersebut. Pasalnya, fungsi merencanakan dan mengeksekusi ada di Pemkot Kupang.
Rudy mengatakan jika Pokir direalisasi di akhir masa jabatan, yang juga tahun poilitik ini, maka bisa dijadikan sebagai sarana politik yang menguntungkan para anggota dewan yang bertarung di Pemilu 2024 nanti.
“Kalau itu adalah bagian dari upaya politisi-politisi menggunakan kesempatan di tahun politik supaya mendapat akses ke sumber daya negara, saya kira tidak usah ditindaklanjuti. Diabaikan saja,” katanya.
BACA JUGA:
Akadamisi FISIP Undana ini menjelaskan, Pokir sangat tidak relevan jika dipaksakan masuk dalam APBD 2023, apalagi memiliki nilai yang fantastis. Ia menjelaskan sesungguhnya pokir itu sudah memiliki ruang di DPRD melalui pembahasan di fraksi, komisi maupun pandangan umum pada sidang paripurna.
“Itu kan ruang sangat luas, yang kemudian pokok pikiran mereka itu bisa dituangkan di situ. Kalau memang pokok pikiran itu sifatnya substansi, memang urgen bagi masyarakat kenapa itu tidak diregulasikan. Tetapi kalau misalnya pokir itu punya tujuan lain, maka saya kira pokir itu tidak harus dicabut dari kepentingan rakyat,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe belum bisa dikonfirmasi terkait anggaran Pokir dewan tahun 2023. sumber: RakyatNTT.com