Ini Komentar Pengacara Kondang, Tobias Mesah Perihal Laporan Bank NTT Ke Polda NTT
Komentar Pengacara Kondang, Tobias Mesah Perihal Laporan Bank NTT Ke Polda NTT
Atas laporan Bank NTT terhadap beberapa akun FB dan media online, Pengacara Kondang di Kota Kupang, Tobias Mesah beri komentar Melalui akun Facebooknya Giannes Mesah. Menurut Mesah, tidak ada salahnya masyarakat berkomentar melalui media soal gonjang ganjing di Internal Bank NTT. Pasalnya, hingga kini, banyak kasus yang menimpa bank Milik masyarakat NTT ini. Apa lagi, ada beberapa kasus yang begulir hingga ke kejaksaan. Berikut komentar pengacara yang mendampingi Randy Badjideh ini.
Laporan Bank NTT Ke Polda NTT
Sebagaimana dilansir dari victorynesw.id, Bank NTT Polisikan Tujuh Akun Facebook dan Dua Media Online karena Dinilai Sebarkan Berita Palsu.
BACA JUGA:
Direktur Utama Bank NTT Alexander Riwu Kaho mengatakan laporan terhadap tujuh akun dan dua media online ini berdasarkan maraknya pemberitaan negatif yang beredar diberbagai media sosial dan media online.
BACA JUGA:
"Hal ini dinilai melawan hukum berdasarkan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," ungkap Dirut Alex dalam kegiatan jumpa pers di Kantor pusat Bank NTT, Selasa (28/3/2023).
BACA JUGA:
Ketujuh akun media sosial Facebook tersebut diantaranya:
1. Dewa Pemuja,
2. Nitizen Alor,
3. Paman Sam Kore,
4. Silvester Timor Nobita,
5. Shemby Kake II,
6. Irmadewi Silvester Tabongkar
7. Perpetua Skolastika
BACA JUGA: