Judi Lagi Di Kupang, Polisi Sita Mobil dan Motor, TKP Warung Petuk Maulafa Kupang
Pada Hari Sabtu (1/4/2023) dini hari, Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian sektor (Polsek) Maulafa, Polresta Kupang Kota kembali grebek tempat judi Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, tepatnya di RT 2, Kelurahan Naimata, kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT.
Berdasarkan laporan warga, dalam penggrebekkan ini, 4 pelaku judi ditangkap. Mereka adalah AS (49), SRM (37), HS (33), JST (43) bersama barang bukti berupa 2 pack kartu remi, uang tunai sebesar Rp900.000, dan 80 koin judi, 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Hallux.
Penggerebekan kali ini berawal dari informasi warga bahwa ada aktivitas perjudian di dalam salah satu warung di Jalan Petuk, Kelurahan Naimata. Tim Buser mendatangi lokasi kejadian, dan menangkap para pelaku.
Para pelaku sudah diamankan oleh polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.