Parah, Oknum Anggota DPRD Kota Kupang Pamer Perilaku Menyimpang Saat Pimpin Sidang
sebagimana dilansir dari wartatimor, Momen miris terlihat saat sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang bersama Pemerintah Kota Kupang, Senin 22 Mei 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Djainudin Lonek terlihat asik menikmati tarikan rokok saat memimpin sidang bersama anggota Bapemperda DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah Kota Kupang.
Momen merokok tersebut terlihat jelas dalam ruang sidang, saat anggota Bapemperda Adrianus Talli mempertanyakan pola administrasi keuangan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Kupang. Ketua DPW PPP Provinsi NTT tersebut nampak santai merokok sambil memberikan arahan pada Pemerintah Kota Kupang.
Melanggar Kode Etik
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang, Adolof Hun, saat di konfirmasi mengatakan, perilaku tersebut jelas telah melanggar kode etik dan ada sanksi jika merokok didalam ruang sidang bahkan sementara memimpin sidang.
Menurutnya, dalam kode etik mengatur perilaku bagi seluruh anggota DPRD dilarang merokok di dalam ruang sidang dan ada sanksi yang akan di berlakukan berdasar perilaku yakni sanksi ringan hingga berat.
Sanksi ringan berupa peringatan, dicopot dari jabatan dan diganti sebagai ketua bahkan dapat di berupa pemanggilan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bapemperda DPRD kota Kupang, Djainudin Lonek masih belum dapat dikonfirmasi, karena saat sidang masih berlangsung, dirinya telah meninggalkan ruang sidang, dan posisi ketua diganti sementara oleh wakil ketua Bapemperda, Yoseph Dogon hingga selesai sidang tersebut. (*wartatimor.com*)