Dibongkar Polisi, Begini Modus Oknum Petugas Di SPBU NBS Kupang Dapat Fee Rp. 450,-/Per liter



Dilansir dari Okenusra.com, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan sedikitnya lima (5) ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar illegal pada Kamis 27 April 2023 lalu.

Lima ton BBM jenis Solar illegal diamankan Polresta Kupang Kota di Jalan Pahlwan Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Demikian diungkapkan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budiaswanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Yohanes Suhardi, Rabu 03 Mei 2023.

Menurut Kasat Reskrim, unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang dijual di SPBU 54.851.07. Dan diketahui ada terjadi pembelian BBM jenis solar menggunakan Jerigen Plastik kapasitas 35 Liter.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, diketahui BBM jenis solar tersebut dibeli oleh oknum PT tanpa surat rekomendasi, dan diangkut menggunakan 1 (satu) Unit mobil Box DH 9750 AJ setelah mobil tersebut keluar dari SPBU anggota jatanras menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 31 Jerigen Plastik kapasitas 35 Liter yang mana 23 jerigen berisi BBM jenis solar dan 8 Jerigen tanpa isi.


Setelah itu dilakukan pengembangan penyelidikan diketahui BBM jenis solar tersebut di tampung dirumah milik PT. Dirumah PT sebagai tempat penampungan tersebut ditemukan BBM jenis solar yang ditampung dalam wadah berupa Tandon ukuran 5000 Liter, Drum Plastik Ukuran 200 Liter dan Jerigen Plastik Ukaran 35 Liter, yang diduga BBM yang ditampung dalam wadah tersebut sekitar 5000 Liter (5 ton).

Bahwa BBM Jenis solar tersebut dibeli dari SPBU 54.851.07 Nunbaun Sabu dengan harga per/liter Rp. 7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan harga BBM jenis solar yang dijual di SPBU yang ditetapkan pemerintah Rp. 6.800,- /Liter. Sehingga petugas SPBU mendapat keuntungan sebesar Rp. 450,- /Liter.

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan BBM tersebut dijual kembali oleh saudara PT kepada Perusahan yang peruntukan untuk operasional Excavator dilokasi Galian C yang beralamat di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dengan harga Rp. 10.000,- /Liter.

"Untuk perusahaannya sementara dilakukan penyelidikan oleh Stareskrim Polresta Kupang Kota," ungkap Kasat Reskrim.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel